Oleh: Diyah Dwi Agustina (Kepala UPT Lembaga Bahasa dan Seni Universitas Nahdlatul Ulama Lampung)
SEPUTAR UPT LEMBAGA BAHASA
DAN SENI UNU LAMPUNG
Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa dan
Seni Unula didirikan oleh Universitas Nahdlatul Ulama Lampung sebagai pengakuan
pentingnya penguasaan ketrampilan berbahasa, khususnya Bahasa Inggris dan Arab
sebagai unit penunjang akademik yang mendukung kemajuan personal dan
profesional pada khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya. Unit
Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa Dan Seni Unula memiliki peran strategis dalam
mengelola pendidikan, pelatihan dan pengujian bahasa sebagai pelayanan di bidang kebahasaan kepada sivitas
akademika dan masyarakat luas.
Laboratorium UNIT PELAKSANA TEKNIS LEMBAGA BAHASA
DAN SENI UNU LAMPUNG ini terletak di kampus A UNU LAMPUNG.
Laboratorium memiliki struktur organisasi yang ditetapkan oleh Rektor, dan
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan SK Rektor Nomor 016 Tahun
2017 tentang Pengangkatan UPT Universitas Nahdlatul Ulama Lampung., Laboratorium
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa dan Seni Unu Lampung bekerja di bawah koordinasi
Wakil Rektor 1 dalam menangani masalah pengembangan kebahasaan.
A. VISI
Menjadikan
Laboratorium Bahasa sebagai pusat tempat penelitian, pendidikan, pembinaan dan
pengkajian keterampilan kebahasaan kepada sivitas akademika, dari masyarakat
luas baik secara kelembagaan (seperti perguruan tinggi, sekolah lanjutan dan
pondok pesantren) maupun perorangan skala nasional dan internasional.
B. MISI
1.
Melayani operasional kegiatan pengajaran dan
pengembangan keterampilan berbahasa bagi dosen dan mahasiswa.
2.
Melakukan Pendidikan dan Pelatihan berupa pengelolaan
Unit Kegiatan Berbahasa Indonesia (UKBI), English Proficiency Test (EPT), Unit
kegiatan Bahasa Arab dan taksinul qir’ah, dan Unit Kegiatan Berbahasa Asing.
3.
Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan
organisasi profesi kebahasaan baik lokal, regional, nasional, dan
internasional.
4.
Membangun dan mengembangkan sistem informasi
pengajaran dan pengembangan
C.
PENGELOLA
Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa Dan Seni Unula memiliki
beberapa pengelola yang ditetapkan oleh universitas. Pengelola tersebut antara
lain:
1.
Seorang Kepala Laboratorium, yang diangkat oleh
Rektor.
2.
Seorang Sekretaris Laboratorium, yaitu sesorang diseleksi dan diajukan oleh Kepala
Laboratorium Bahasa kepada Universitas.
3.
Seorang tenaga Administrasi/teknisi, yaitu seseorang
yang diseleksi dan diajukan oleh Kepala Laboratorium Bahasa kepada Universitas.
D. FUNGSI POKOK
Tugas utama yang dilakukan oleh Laboratorium Unit
Pelaksana teknis Lembaga Bahasa Dan Seni Unula adalah mengelola pendidikan,
pelatihan dan pengujian bahasa bagi sivitas akademika. Selain pelayanan
tersebut, laboratorium Bahasa memberikan layanan semua fakultas dan
mengadakan/menunjang penelitian kebahasaan, khususnya yang memerlukan
penggunaan peralatan laboratorium.
E. LABORATORIUM e-Learning
Laboratorium Unit Pelaksana teknis Lembaga Bahasa Dan
Seni Unu Lampung yang digunakan untuk proses belajar mengajar menggunakan perangkat
keras (hardware) maupun perangkat lunak (software)untuk mengefektifkan belajar
mengajar. Laboratorium e learning ini dikelompokkan menjadi
3 jenis, yaitu Laboratorium Bahasa Digital, laboratorium bahasa multimedia dan Laboratorium bahasa standar.
for further information, please click: unulampung.ac.id