Jumat, 14 September 2018

PROFIL LABORATORIUM UNIT PELAKSANATEKNIS LEMBAGA BAHASA DAN SENI UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA LAMPUNG

Oleh: Diyah Dwi Agustina (Kepala UPT Lembaga Bahasa dan Seni Universitas Nahdlatul Ulama Lampung)

SEPUTAR UPT LEMBAGA BAHASA DAN SENI UNU LAMPUNG


 Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa dan Seni Unula didirikan oleh Universitas Nahdlatul Ulama Lampung sebagai pengakuan pentingnya penguasaan ketrampilan berbahasa, khususnya Bahasa Inggris dan Arab sebagai unit penunjang akademik yang mendukung kemajuan personal dan profesional pada khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa Dan Seni Unula memiliki peran strategis dalam mengelola pendidikan, pelatihan dan pengujian bahasa sebagai  pelayanan di bidang kebahasaan kepada sivitas akademika dan masyarakat luas.

Laboratorium UNIT PELAKSANA TEKNIS LEMBAGA BAHASA DAN SENI UNU LAMPUNG  ini terletak di kampus A UNU LAMPUNG. Laboratorium memiliki struktur organisasi yang ditetapkan oleh Rektor, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan SK Rektor Nomor 016 Tahun 2017 tentang Pengangkatan UPT Universitas Nahdlatul Ulama Lampung., Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa dan Seni Unu Lampung bekerja di bawah koordinasi Wakil Rektor 1 dalam menangani masalah pengembangan kebahasaan.

A.    VISI
Menjadikan Laboratorium Bahasa sebagai pusat tempat penelitian, pendidikan, pembinaan dan pengkajian keterampilan kebahasaan kepada sivitas akademika, dari masyarakat luas baik secara kelembagaan (seperti perguruan tinggi, sekolah lanjutan dan pondok pesantren) maupun perorangan skala nasional dan internasional.

B.     MISI
1.     Melayani operasional kegiatan pengajaran dan pengembangan keterampilan berbahasa bagi dosen dan mahasiswa.
2.     Melakukan Pendidikan dan Pelatihan berupa pengelolaan Unit Kegiatan Berbahasa Indonesia (UKBI), English Proficiency Test (EPT), Unit kegiatan Bahasa Arab dan taksinul qir’ah, dan Unit Kegiatan Berbahasa Asing.
3.     Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi profesi kebahasaan baik lokal, regional, nasional, dan internasional.
4.     Membangun dan mengembangkan sistem informasi pengajaran dan pengembangan


C.    PENGELOLA

Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa Dan Seni Unula memiliki beberapa pengelola yang ditetapkan oleh universitas. Pengelola tersebut antara lain:
1.     Seorang Kepala Laboratorium, yang diangkat oleh Rektor.
2.     Seorang Sekretaris Laboratorium, yaitu sesorang  diseleksi dan diajukan oleh Kepala Laboratorium Bahasa kepada Universitas.
3.     Seorang tenaga Administrasi/teknisi, yaitu seseorang yang diseleksi dan diajukan oleh Kepala Laboratorium Bahasa kepada Universitas.

D.     FUNGSI POKOK
Tugas utama yang dilakukan oleh Laboratorium Unit Pelaksana teknis Lembaga Bahasa Dan Seni Unula adalah mengelola pendidikan, pelatihan dan pengujian bahasa bagi sivitas akademika. Selain pelayanan tersebut, laboratorium Bahasa memberikan layanan semua fakultas dan mengadakan/menunjang penelitian kebahasaan, khususnya yang memerlukan penggunaan peralatan laboratorium.


E.    LABORATORIUM e-Learning
Laboratorium Unit Pelaksana teknis Lembaga Bahasa Dan Seni Unu Lampung yang digunakan untuk proses belajar mengajar menggunakan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software)untuk mengefektifkan belajar mengajar. Laboratorium e learning ini dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu Laboratorium Bahasa Digital, laboratorium bahasa multimedia dan Laboratorium bahasa standar.

for further information, please click:  unulampung.ac.id 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar